Sempat damai dan bikin perjanjian tak lapor polisi, 6 pelaku rudapaksa di Brebes tetap diproses hukum

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:13 WIB
Ilustrasi rudapaksa (pixabay)
Ilustrasi rudapaksa (pixabay)

'

JAKARTA INSIDER - Pelaku rudapaksa yang menimpa WD, yang masih berusia 15 tahun, ternyata dilakukan juga oleh orang dewasa.

Dari enam pelaku, satu orang dewasa dan sisanya masih anak anak di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada sekitar Desember 2022.

Sempat terjadi mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga korban ikut diminta menandatangani surat perjanjian.

Baca Juga: Dikomentari tanam padi kok maju, Puan Maharani: Itu teknik baru

Surat perjanjian itu isinya keluarga korban tidak akan melaporkan kasusnya ke polisi.

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Namun Satreskrim Polres Brebes tak mau mengindahkan perdamaian tersebut.

Polres Brebes sendiri telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Baca Juga: Lolos dari hukuman seumur hidup, Putri Chandrawathi dinilai JPU tak sesali perbuatannya hilangkan nyawa Yosua

Dan akhirnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.

"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X