JAKARTA INSIDER - Usai Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), kini giliran Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Harapan Presiden FIFA Gianni Infantino saat hadiri Final leg kedua Piala AFF
Giliran Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Ferdy Sambo berupaya menghilangkan jejak sidik jarinya.
Terbukti Ferdy Sambo mengelap senjata dan senjata tersebut diletakkan di tangan kiri mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini sebagai upaya terdakwa Ferdy Sambo seolah olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Brigadir Yosua tertembak dan meninggal," ujar jaksa.
Meski pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV.
Baca Juga: Tanda dan gejala seseorang terkena penyakit stroke. Apa saja? Yuk simak
Dalam rekaman CCTV Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.
Sebab itulah Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," ucap jaksa.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.
Artikel Terkait
Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa
Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas
Niat 'jebak' hakim agar datangi TKP Duren Tiga, kuasa hukum Ferdy Sambo malah terpojok dan gagal total!
Viral percakapan diduga hakim Wahyu Iman Santoso bicara dengan wanita lewat hp. Bahas vonis Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo masih ngeyel aja berbohong terus sampai hakim kesal. Padahal sudah dibantah Ricky dan Richard!
Tayang 162 juta lebih kasus Ferdy Sambo di Instagram, Polri jadi institusi negara paling banyak ditonton