Ferry Irawan lakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Kadiv Humas Polda Jawa Timur: Ancaman 5 tahun penjara!

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 21:35 WIB
menunjukkan kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda saat berdua di dalam mobil (Instagram @ferryirawanreal)
menunjukkan kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda saat berdua di dalam mobil (Instagram @ferryirawanreal)

Kombes Dirmanto menuturkan pihaknya berjanji apabila sudah ada hasil visum akan disampaikan lebih lanjut.

“Itu dikenakan Undang-undang KDRT, undang-undang nomor 23 tahun 2004,” kata Kombes Dirmanto.

“Kemungkinan besar, eee ini kita kenakan pasal 44 disini ya. Pasal 44 undang-undang KDRT,” tutur Kombes Dirmanto.

“Ya ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kombes Dirmanto.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube Intens Investegasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X