Kombes Dirmanto menuturkan pihaknya berjanji apabila sudah ada hasil visum akan disampaikan lebih lanjut.
“Itu dikenakan Undang-undang KDRT, undang-undang nomor 23 tahun 2004,” kata Kombes Dirmanto.
“Kemungkinan besar, eee ini kita kenakan pasal 44 disini ya. Pasal 44 undang-undang KDRT,” tutur Kombes Dirmanto.
“Ya ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kombes Dirmanto.***
Artikel Terkait
Venna Melinda berkisah sang suami Ferry Irawan bisa ngamuk gara-gara urusan ranjang: Ngamuk sejadi-jadinya...!
Pakar Telematika, Abimanyu, dan dokter Dede meragukan foto Venna Melinda yang terdapat luka dan cucuran darah
Diduga karena Venna Melinda ingin kembali ke politik menyebabkan Ferry Irawan tidak suka dan lakukan KDRT
Tidak hanya alami pendarahan hidung, Venna Melinda alami patah pada tulang rusuk imbas KDRT dari Ferry Irawan
Elma Theana prihatin Venna Melinda jadi korban KDRT Ferry Irawan: Kaget orangnya terlihat lembut ternyata KDRT
Elma Theana akui menyesal kenalkan Ferry Irawan ke Venna Melinda: Kalau tau dia jahat enggak akan kukenalin...
Harapan Elma Theana atas kasus KDRT yang menimpa Ferry Irawan dan Venna Melinda: Mudah-mudahan Ferry bisa…