Usai ditangkap KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe kini sedang perjalanan menuju ke Jakarta

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 14:56 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe kini dalam perjalanan menuju Jakarta usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023) (info_kejadian_merauke)
Gubernur Papua Lukas Enembe kini dalam perjalanan menuju Jakarta usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023) (info_kejadian_merauke)

 

JAKARTA INSIDER - Gubernur Papua Lukas Enembe, langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Keduanya adalah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ada tiga proyek yang berhasil dimuluskan Lukas Enembe untuk tersangka Rijatono Lakka.

Atas "keberhasilan" proyeknya digolkan Lukas Enembe, Rijatono Lakka kemudian menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Usai Rusia hantam pasar Ukraina, Pasukan militer Ukraina lakukan serangan balas dendam dengan artileri MLRS

Tiga proyek infrastruktur tersebut diantaranya proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoorAURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Viral emak-emak curhat tak mampu beli pempers, pakaikan sang bayi plastik. Netizen: Yang penting kuota aman ye

Tersangka Lukas EnembeL sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dan kini Lukas Enembe sudah ditangkap KPK.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X