JAKARTA INSIDER - Gubernur Papua Lukas Enembe, langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Keduanya adalah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Ada tiga proyek yang berhasil dimuluskan Lukas Enembe untuk tersangka Rijatono Lakka.
Atas "keberhasilan" proyeknya digolkan Lukas Enembe, Rijatono Lakka kemudian menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Tiga proyek infrastruktur tersebut diantaranya proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoorAURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka Lukas EnembeL sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dan kini Lukas Enembe sudah ditangkap KPK.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Artikel Terkait
Lukas Enembe mangkir dalam pemeriksaan lantaran sakit, Jubir KPK Ali Fikri: harus ada dokumen resmi medis
Merasa namanya dicemarkan, Paulus Waterpauw somasi tim kuasa hukum Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi panggil 7 saksi terkait gratifikasi dan dugaan suap Lukas Enembe
KPK bantah telah setujui pemeriksaan saksi untuk Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dilakukan di Jayapura
KPK periksa saksi Kiki Otto Kurniawan soal kepemilikan apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe