Alasannya, partai buruh menilai penerbitan Perppu sudah sesuai dengan kedaruratan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kaum buruh menilai jika UU Cipta Kerja kembali dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka hasilnya akan sama saja.
Penilaian tersebut, didasarkan atas beberapa kebijakan yang diambil oleh DPR ketika mengesahkan UU Cipta Kerja, tidak menyerap aspirasi dari kaum buruh.
Kedua, kemenangan partai buruh dan serikat buruh dalam uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memberi waktu 2 tahun kepada pembuatan undang-undang untuk melakukan perbaikan.***
Artikel Terkait
Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN
Said Iqbal KSPI : UMP Kadin lebih tinggi dibanding UMP Apindo. Ketahuan siapa yang berpihak ke buruh!
DKI umumkan UMP Rp4,9 juta, Kadin malah sebut pengusaha masih tahan untuk pakai UMP lama. Buruh bisa demo!
Sikap Partai Buruh, pilih Perppu Ciptaker ketimbang beleid dibahas lagi di parlemen. Hasilnya bakal sama saja
Banyak pasal rugikan buruh, ini link resmi download PDF Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja