Terbukti sebarkan kebencian, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:04 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Instagram @politikhariini)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Instagram @politikhariini)

JAKARTA INSIDER - Terbukti sebarkan kebencian, Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Putusan ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa Roy Suryo, dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Vonis kurungan 9 bulan penjara tanpa adanya vonis subsider berupa denda.

Baca Juga: Ribuan pasukan oranye siap diterjunkan untuk bersihkan Jakarta dari lautan sampah usai malam tahun baru

Dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.

Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," jelas hakim.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.

Baca Juga: Ben Hodges remehkan Putin, ungkap Rusia akan kalah dengan serangan final Ukraina, dan tak ada hak atas Krimea

Disamping itu, Hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucapnya.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X