Operasi Sikat Jaya Polda Metro Jaya berhasil sikat 168 pelaku tindak kejahatan di wilayah Jabodetabek

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 17:34 WIB
Polda Metro jaya tangkap ratusan begundal (Humas Polda Metro Jaya)
Polda Metro jaya tangkap ratusan begundal (Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA INSIDER – Ratusan tindak pidana di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) terjadi dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi menjelaskan, bahwa terdapat 112 kasus tindak pidana itu terungkap selama Operasi Sikat Jaya 2022 yang berlangsung mulai 1 - 15 Desember 2022.

"Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Akibat cuaca ekstrem, harga ikan di beberapa tempat pelelangan ikan melonjak. Sekilo Tengiri sampai 150ribu!

Hengki mengatakan dari 112 kasus tersebut, terdapat 168 pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pencurian, penganiayaan berat, pemerasan, hingga aksi premanisme.

Selain itu terdapat pula tersangka Undang-Undang Darurat dan judi online," ujar Hengki

Hengki juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang disita, antara lain lima unit mobil, 37 unit motor, sepucuk airsoft gun Kemudian terdapat 13 bilah senjata tajam, serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya,"

Baca Juga: Erina Gudono terpikat dengan Kaesang Pangarep karena hal ini, bikin penasaran warganet

Seiring dengan pengungkapan ini, Hengki berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminal.

"Secara general masyarakat umum agar tidak juga mengikuti pola pola terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka ini," tutup hengki.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X