Baca Juga: 4 buah ini efektif turunkan darah tinggi kata dr Saddam Ismail, nomor 3 rasanya asam
"KUHP sebetulnya masih kurang dalam memastikan hak atas hidup karena masih ada pidana hukuman mati," ucap Atnike.
Namun pengaturan terkait pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok.
Hukuman mati menjadi pilihan terakhir dalam bentuk pemidanaan.
Contohnya, dalam KUHP yang baru penerapan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Lebih lanjut, Atnike juga menyinggung pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: 4 buah ini efektif turunkan darah tinggi kata dr Saddam Ismail, nomor 3 rasanya asam
Pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan atau wakil presiden, pasal mengenai makar, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap golongan penduduk.
Lalu pasal demonstrasi atau berkumpul di tempat umum tanpa pemberitahuan, mengenai berita bohong, pasal penghinaan orang, pasal-pasal ini rentan mengancam kebebasan berekspresi.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (6/12/2022).
Atnike berharap dalam tiga tahun ke depan, pemerintah mampu menyusun peraturan yang akan memperjelas aturan-aturan di dalam KUHP untuk memastikan KUHP mengatur perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM.***
Artikel Terkait
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej : Jangan asal ngomong, baca dulu baru bertanya isi pasal KUHP
Menparekraf Sandiaga Uno pastikan ranah privat masyarakat tetap terjamin seiiring pengesahan KUHP
Menkumham sebut urusan seksual sudah ada di KUHP lama. Kita punya agama, budaya, jangan ikuti seks bebas
Guru Besar FH UI, Prof Indriyanto Seno Adji apresiasi dengan KUHP baru yang bersifat netral dan demokratis
Tanggapi kritikan PBB soal KUHP yang baru, PBNU sebut justru KUHP selaras dengan Pancasila
Pakar hukum pidana Hakristuti Hakrisnowo jelaskan KUHP baru ubah pola pikir penegak hukum ke rehabilitatif