Ketua Komnas HAM: Jika KUHP baru dipakai, otak pelanggaran HAM berat bakal sulit diproses hukum dan dibui!

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 14:47 WIB
Tragedi Kanjuruhan salah satu pelanggaran HAM berat yang masih menyisakan ketidakadilan bagi para korban (infokanjuruhan)
Tragedi Kanjuruhan salah satu pelanggaran HAM berat yang masih menyisakan ketidakadilan bagi para korban (infokanjuruhan)

Baca Juga: 4 buah ini efektif turunkan darah tinggi kata dr Saddam Ismail, nomor 3 rasanya asam

"KUHP sebetulnya masih kurang dalam memastikan hak atas hidup karena masih ada pidana hukuman mati," ucap Atnike.
Namun pengaturan terkait pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok.

Hukuman mati menjadi pilihan terakhir dalam bentuk pemidanaan.

Contohnya, dalam KUHP yang baru penerapan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Atnike juga menyinggung pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: 4 buah ini efektif turunkan darah tinggi kata dr Saddam Ismail, nomor 3 rasanya asam

Pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan atau wakil presiden, pasal mengenai makar, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap golongan penduduk.

Lalu pasal demonstrasi atau berkumpul di tempat umum tanpa pemberitahuan, mengenai berita bohong, pasal penghinaan orang, pasal-pasal ini rentan mengancam kebebasan berekspresi.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (6/12/2022).

Atnike berharap dalam tiga tahun ke depan, pemerintah mampu menyusun peraturan yang akan memperjelas aturan-aturan di dalam KUHP untuk memastikan KUHP mengatur perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Komnas HAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X