"Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara," kata Yasonna yang mewakili presiden.
Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.
Terlebih, ujarnya lagi, ia menyebut Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura,
Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," tuturnya.
Baca Juga: Wow, inilah koleksi jet pribadi mewah nan mahal milik 10 pesepak bola top dunia, Part 1
Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal.
Di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Baca Juga: Meski Maroko kalah dari Prancis 2-0, Walid Regragui: Kami sudah mengerahkan segalanya
Selain Puan Maharani yang bertugas untuk memimpin jalannya Rapat Paripurna, turut hadir juga sejumlah pimpinan DPR lainnya yaitu Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.***
Artikel Terkait
Polri amankan 3 buronan judi online dari Kamboja ke Indonesia
Ksenia Sobchak merasa tidak aman setelah kabur dari Rusia, jadi buronan bapak sendiri
Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, para pelanggar siap-siap dikenakan denda Rp103 juta
DPR RI menganggap perlu revisi UU pengolahan sampah, akomodir peran pihak swasta menuju Zero Net Emission 2060
Jalan panjang RKUHP disahkan jadi UU. Melintasi 7 Presiden dan 14 periode DPR