KPK serahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 63,3 miliar ke enam instansi

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 21:02 WIB
AJNN.net
AJNN.net

"Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi dan wujud optimalisasi penggunaan aset," ujar Antam.

Baca Juga: BKKBN: Indonesia berpotensi alami resesi seks, dampaknya bisa ke ekonomi hingga penurunan moral. Kok bisa?

Selanjutnya, Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.

"Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN," kata Bima.

Adapun PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.

Baca Juga: Guru Besar FH UI, Prof Indriyanto Seno Adji apresiasi dengan KUHP baru yang bersifat netral dan demokratis

PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan.

PSP kepada BKN berupa tiga unit tanah dan bangunan serta tiga unit apartemen dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazaruddin di kawasan Bogor.

Berikutnya, hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang. Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen atas terpidana Muchtar Effendy.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X