JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya pengelolaan barang bantuan untuk korban bencana.
Sebab, jika hasil donasi tidak dikelola dengan baik maka bisa menjadi ladang rasuah.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Lembaga antirasuah mewajibkan pemerintah daerah mengelola pemberian bantuan untuk para korban bencana dengan baik.
Baca Juga: Cegah maraknya hoaks jelang Pemilu 2024, Bawaslu kolaborasi dengan Mafindo dan AJI
Sebab, KPK tidak mau donasi yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri.
"Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," kata Cahya.
Cahya mengungkapkan, pihaknya bakal memelototi pengelolaan bantuan untuk korban bencana. Hal itu dilakukan bertujuan agar tidak terjadi praktik rasuah.
"Semoga teman-teman di Cianjur bisa tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, dan yang terpenting tetap memiliki semangat untuk kembali pulih dan bangkit," ujarnya.***
Artikel Terkait
Firli Bahuri paparkan capaian KPK di pertemuan tingkat tinggi ASEAN-Parties Against Corruption
KPK dalami keterangan saksi Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebut tiga area rentan tempat terjadinya tindak pidana korupsi
KPK panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Rocky Gerung tegas katakan yang pertamakali deklarasikan Anies Baswedan dibidik capres 2024 justru KPK