Beberapa denda yang belum dieksekusi itu dipengaruhi faktor bahwa proses eksekusi keputusan hukum, terutama kasus perdata, merupakan wewenang ketua pengadilan negeri.
Dia memastikan KLHK akan terus mendorong percepatan eksekusi putusan hukum itu, salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan negeri.***
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo mutasi 30 Perwira di lingkungan Polri
Indonesia tunjukkan komitmen ramah lingkungan di KTT G20, operasikan bus listrik 'merah putih'
Akibat belum banyak kasus lingkungan hidup bisa dieksekusi, negara alami kerugian hingga Rp 20,79 triliun