Tak cukup sanksi administatif, KLHK pastikan gugatan hukum pidana bagi pelaku kasus lingkungan hidup agar jera

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 08:47 WIB
Ancaman gugatan hukum pidana bagi pelaku kasus lingkungan hidup (agsarhmn)
Ancaman gugatan hukum pidana bagi pelaku kasus lingkungan hidup (agsarhmn)

Beberapa denda yang belum dieksekusi itu dipengaruhi faktor bahwa proses eksekusi keputusan hukum, terutama kasus perdata, merupakan wewenang ketua pengadilan negeri.

Dia memastikan KLHK akan terus mendorong percepatan eksekusi putusan hukum itu, salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X