Bukan ilegal, tambang batubara Sawahlunto Sumbar dikelola PT Nusa Alam Lestari

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 07:23 WIB
Lokasi ledakan tambang batubara milik PT Nusa Alam Lestari di Sawahlunto
Lokasi ledakan tambang batubara milik PT Nusa Alam Lestari di Sawahlunto

 Inspektur Tambang akan menindaklanjuti investigasi soal kecelakaan di tambang batubara Sawahlunto yang menyebabkan 10 pekerja tewas dan empat luka-luka.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, disampaikan kronologis kecelakaan di tambang batubara itu.

Baca Juga: DPR RI menganggap perlu revisi UU pengolahan sampah, akomodir peran pihak swasta menuju Zero Net Emission 2060

Pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 pukul 08.50 WIB, telah terjadi ledakan di lubang nomor DC 02 tambang batubara bawah tanah .

Ledakan terjadi pada awal shift kerja dimana sudah terdapat 14 orang pekerja tambang yang berada di lubang tambang.

 Pada tanggal 9 Desember 2022 pukul 17.50 WIB, proses evakuasi sudah berhasil dilakukan terhadap 14 orang tersebut, dimana 3 orang pekerja tambang mengalami luka ringan.

Kemudian 1 orang pekerja tambang mengalami luka bakar dan sudah dilakukan penanganan di RSUD Kota Sawahlunto  Serta 10 orang pekerja tambang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Evos Esport juara IESF World Championship 2022 cabang esport MLBB dan kembali mengharumkan nama Indonesia

Jenazah 10 orang pekerja tambang tersebut sudah dibawa ke RSUD Kota Sawahlunto.

Proses evakuasi tersebut dilakukan oleh tim PT Nusa Alam Lestari bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sawahlunto.

Evakuasi juga dibantu BASARNAS, Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sawahlunto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Sawahlunto, TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pascaledakan itu, seluruh kegiatan operasional di "site"/tambang PT Nusa Alam Lestari sudah dihentikan sementara.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono nampak bahagia, beginilah acara pernikahan mereka

Penghentian kegiatan operasional dilakukan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang telah seluruhnya ditindaklanjuti, atau kegiatan operasional dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019.

Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu, perihal Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BNPB, minerba.esdm.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X