JAKARTA INSIDER - Ledakan terjadi di tambang batubara Sawahlunto, Jumat (9/12/2022) dan menyebabkan 10 pekerja tewas dan empat orang luka-luka.
Tambang itu bukan ilegal, karena pemerintah sudah mengeluarkan izin Usaha Pertambangan Batubara kepada sebuah perusahaan.
Melansir laman minerba.esdm.go.id, Minggu (11/12/2022), pemegang izin tambang batubara Sawahlunto itu adalah PT Nusa Alam Lestari.
Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan Batubara Nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Baca Juga: Investigasi FIFA, Messi terancam absen bela Argentina pada semifinal piala dunia Qatar 2022
Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk tambang batubara itu berlaku hingga tahun 2030.
Perusahaan itu memiliki luas konsesi 94,2 hektare.
Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, PT Nusa Alam Lestari dimiliki oleh perorangan dengan pemegang saham mayoritas sebesar 90 persen bernama Bakhrial.
Sementara pemegang saham lainnya adalah Armedi Agus (7 persen) dan Puguh Wijanarko (3 persen).
Baca Juga: Wow! Pengemis di Dubai punya penghasilan spektakuler hingga 1 M perbulan
Bakhrial menjabat sebagai komisaris perusahaan, sementara sebagai direktur perusahaan bernama Armedi Agus.
Pascakecelakaan di tambang batubara Sawahlunto itu, Jumat (9/12/2022), empat orang Tim Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipimpin langsung oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Barat langsung ke lokasi ledakan.
Tim itu melakukan pemeriksaan awal, koordinasi evakuasi korban, dan melaksanakan investigasi terhadap kejadian ledakan tersebut.