Ribuan wisatawan asing batal ke Bali, kenapa?

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi. Ribuan wisatawan membatalkan niatnya berkunjung ke Bali setelah disahkannya UU KUHP
Ilustrasi. Ribuan wisatawan membatalkan niatnya berkunjung ke Bali setelah disahkannya UU KUHP

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.”

Baca Juga: Daftar terbaru 10 orang terkaya di Indonesia. Siapa saja? Ada pengusaha media

Dini juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Idxchannel.com, ksp.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X