JAKARTA INSIDER – Para pelaku industri pariwisata menyatakan, ribuan wisatawan dari Perth, Australia, telah membatakan niat mereka untuk melalukan kunjungan wisata ke sejumlah tempat di Bali. Alasannya jelas, setelah RKUHP disahkan menjadi undang-undang baru.
Para pelaku industri pariwisata telah mengkritisi undang-undang baru tersebut. Pasalnya, mereka khawatir, dengan undang-undang baru yang dinilai lebih ketat justru bisa menghalangi wisatawan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata andalan di Indonesia, salah satunya Bali.
“Itu (RKUHP seks di luar nikah) terlalu berisiko,” jelas seorang FIFO, pekerja asal Perth, yang kerap berkunjung 3 bulan sekali ke Bali, sebagaimana dilansir JakartaInsider, Jum'at (9/12), yang dikutip dari IDX channel.com, edisi Rabu (7/12).
Baca Juga: Bagus dan mewah! Yuk intip desain calon rumah dinas Menteri di IKN yang mulai dibangun
“Maksudku, aku tidak akan mengambil risiko berada di tempat yang bagus seperti panti pijat, setelah itu polisi masuk dan menangkap saya,” tuturnya, lantas tertawa.
"Jika kamu tahu maksud saya. Apa selanjutnya, mereka akan melarang tayo bintang dan tato suku,” imbuhnya.
Ia juga menilai, aturan tersebut bisa membuatnya menjadi berubah pikiran untuk merencanakan liburan atau urusan pekerjaannya ke negara Asia lain, yang dinilainya lebih maju.
Baca Juga: Gunung Semeru, hari ini terjadi 24 kali erupsi dan kawah mengeluarkan asap setinggi 300 meter
“Saya kira saya akan mengatur beberapa jam ekstra untuk berkunjung ke Vietnam atau Thailand yang saat ini bergerak lebih maju,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kekhawatiran banyak pihak di dalam dan luar negeri, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu (7/12), duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, Selasa (6/12) lalu.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung.”
Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.