PBB kecam isi pasal KUHP yang dinilai tak sesuai kebebasan fundamental dan HAM

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 15:37 WIB
Markas Besar PBB
Markas Besar PBB

Sebelumnya, jika ada masyarakat yang tak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan ("judicial review") ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Yasonna, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.

Baca Juga: Netizen ribut aja Lesty Kejora disebut mirip dengan Jenna Ortega pemeran Wednesday. 'Picek' yang bilang mirip!

Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.

Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: AFP, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X