Sebelumnya, jika ada masyarakat yang tak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan ("judicial review") ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/2022).
Menurut Yasonna, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.
Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.
Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.***
Artikel Terkait
Menkumham persilahkan jika ada masyarakat yang tak setuju dengan RUU KUHP bisa ajukan gugatan ke MK
Polisi temukan barang bukti berisikan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru di kasus bom bunuh diri Bandung
Kemenkumham pastikan tak ada barang atau arsip penting terbakar
Gedung Kemenkumham Jaksel kebakaran, 20 tahanan WNA di evakuasi ke rumah detensi milik Ditjen Imigrasi