Baca Juga: Jelang kontra Korea Selatan vs Uruguay, Paulo Bento: Son Heung Min semoga nyaman
Salah satu kontraktor pelaksana rumah sakit regional Aceh adalah PT. Polada Mutiara Aceh yang merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 24,3 miliar, bersumber anggaran APBA 2021.
Sejak awal proses penyelesaian proyek ini sarat masalah, pengerjaannya sempat molor hingga tiga bulan, rekam jejak perusahaan tersebut tenyata pernah masuk daftar hitam, seperti yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ).
PT Polada Mutiara Aceh pernah mendapat sanksi selama satu tahun sejak 8 April 2019 - 8 April 2020 dengan SK penetapan 1284/DJPB/TU210.D3/IV/2019.
Berdasarkan dokumen kontrak, semestinya proyek rumah sakit regional yang dibangun oleh PT. Polada Mutiara harus selesai pada 28 September 2021. Alih-alih diselesaikan tepat waktu, perusahaan itu justru tiga kali mengajukan addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan.
Terkait hal ini, sejumlah pegiat anti korupsi Aceh dari lembaga seperti MaTA, APAM, dan para tokoh masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum, seperti Kejati Aceh, kepolisian, BPKP Aceh dan KPK untuk segera mengusut indikasi kerugian negara terkait proyek pembangunan rumah sakit regional di Aceh ini.***