Aparat baru selesaikan 252 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp33,665 triliun. ICW nilai E sangat buruk!

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 12:50 WIB
ilustrasi korupsi (pixabay)
ilustrasi korupsi (pixabay)

 

JAKARTA INSIDER - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyampaikan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi dari institusi penegak hukum di Indonesia pada semester I tahun 2022 mencapai 18 persen.

"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen,” ujar Diky saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu.

ICW memberikan nilai E atau sangat buruk terhadap kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022 kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Belum ada laporan aduan, Kepolisian DIY belum tangkap penghina Ibu Iriana Jokowi

Adapun secara umum, Diky menyampaikan 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun.

Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Data-data yang diperoleh selama pemantauan selanjutnya dinilai dengan membandingkan bersama data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari ketiga institusi tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea : Teddy Minahasa tak ada kaitannya dengan barbuk narkoba, barang utuh ada di kejaksaan!

"Persentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen," ujar Diky.

Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejaksaan Agung yang memiliki target menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022 hanya menangani sebanyak 183 kasus dengan 413 tersangka.

Dengan demikian, persentase kinerja Kejaksaan Agung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.

Baca Juga: Teddy Minahasa cabut BAP, Polda Metro Jaya tegaskan, kasus hukum tersangka narkoba ini jalan terus!

Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 sehingga ICW menilai persentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.

Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya menindak 15 kasus sehingga persentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk.

Pemantauan yang dilakukan ICW itu ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK sepanjang semester I tahun 2022 dan mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X