Teddy Minahasa cabut BAP, Polda Metro Jaya tegaskan, kasus hukum tersangka narkoba ini jalan terus!

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 19:50 WIB
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)

 

JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM), meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (20/11/2022).

Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Diingatkan Kemenkes soal risiko KLB kasus polio, Heru Budi Hartono langsung sigap gencarkan vaksinasi polio

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Baca Juga: Aksi brutal pelajar SMK tendang seorang nenek hingga tersungkur!

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X