Teddy Minahasa cabut BAP, Polda Metro Jaya tegaskan, kasus hukum tersangka narkoba ini jalan terus!

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 19:50 WIB
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Jack Ma bagikan tips sukses dan nikmati hidup di rentang usia 20 - 60 tahun, di posisi manakah Anda?

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X