Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Jack Ma bagikan tips sukses dan nikmati hidup di rentang usia 20 - 60 tahun, di posisi manakah Anda?
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Lebih Mendalam: Puti Sibadayu, gelar yang diberikan ke istri Teddy Minahasa, begini penjelasannya
Polisi kembali periksa Irjen Teddy Minahasa tentang kasus peredaran narkoba
Kambali diundur, ini alasan batalnya pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa
Besok batas hari terakhir kejaksaan serahkan berkas perkara Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya