JAKARTA INSIDER - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Korupsi terjadi pada proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jampidsus Febrie Adriansyah ditemui usai kegiatan Sound of Justice di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Sabtu, (19/11/2022) menyebutkan, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kominfo.
Baca Juga: Waspada peringatan Kemenkes, vaksinasi masih rendah, Indonesia siap-siap hadapi KLB polio
"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie.
Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Satu minggu baru setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Sementara itu terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu masih dihitung.
Menurut Febrie, nilai kerugian yang diperkirakan Rp1 triliun dari Rp10 triliun nilai kontrak pengadaan 7.904 titik blankspot menara BTS di wilayah 3T, tertinggal, terluar dan terpencil.
"(Kerugian) belum masih koordinasi dengan auditor, nilainya bisa berkembang (dari Rp1 triliun),” kata Febrie.
Pada Rabu (3/11), Penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara ini, di antaranya para pejabat Kominfo dan BAKTI Kominfo, tetapi belum meminta keterangan dari Menteri Kominfo.
Artikel Terkait
Kasus korupsi, ‘Wanita Emas’ dijemput paksa Kejaksaan Agung
P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Pentingnya jaringan antar lembaga dan media dalam peningkatkan public trust
Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri
Sanitiar Burhanuddin : diawasi, oknum jaksa nakal gak akan bisa lagi cari cuan lewat restorative justice!