Makin ngeri! Taliban akan berlakukan hukum Qisas dan Hudud di Afghanistan untuk pelaku kriminal

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 11:39 WIB
Potret dua anak Afghanistan (The Article)
Potret dua anak Afghanistan (The Article)

 

 

JAKARTA INSIDER - Taliban semakin berkuasa sejak mengambil seluruh pemerintahan Afghanistan dan menguasai seluruh kota di Afghanistan.

Setelah mengharamkan perempuan untuk bersekolah dan berwisata di taman serta menwajibkan perempuan Afghanistan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kini Taliban kembali memiliki peraturan baru untuk Afghanistan.

Taliban kini memberlakukan hukum Qisas dan Hudud di Afghanistan untuk pelaku kriminal yang melanggar aturan hukum yang telah di sepakati dan diatur oleh pihak Taliban di Afghanistan.

Baca Juga: Peraturan baru Taliban haramkan wanita sekolah hingga jadi pemicu pernikahan dini di Afghanistan

Hal demikian telah di sampaikan oleh petinggi Taliban Hibatullah Akhundzada yang merupakan pemimpin Taliban.

Hibatullah ungkapkan akan memberlakukan peraturan baru di Afghanistan untuk pelaku tindakan kriminal yang merugikan Afghanistan.

Taliban atas perintah Hibatullah membuat larangan dan peraturan baru yakni memberlakukan hukum Qisas dan Hudud sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Aturan baru Taliban untuk wanita Afghanistan, tak boleh menikmati taman dan olahraga gym!

Hibatullah membuat aturan ini setelah dia bertemu dengan para hakim di Afghanistan dan melihat banyak sekali tindak kriminal yang di lakukan oleh warga Afghanistan.

Petinggi Taliban akan memberlakukan hukum Qisas dan Hudud di Afghanistan atas perintah Taliban.

Hibatullah yang merupakan petinggi Taliban mengatakan pelaku tindakan kriminal harus di hukum secara syariat Islam demi membuat efek jera dan membuat tingkat kriminal Afghanistan semakin menurun karena ada rasa takut.

Juru bicara Taliban mengatakan setelah pertemuan dengan hakim Afghanistan, makan peraturan baru akan segera di terapkan untuk bulan ini dan seterusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: aljazeera, Arab News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X