Besok batas hari terakhir kejaksaan serahkan berkas perkara Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 21:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. (ig : parboaboa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. (ig : parboaboa)

"Berkas TM masih penelitian, kalau yang lain sudah kita kirim petunjuk P18 dan P19," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.

Berkas perkara yang dianggap kurang ini belum bisa disampaikan apa saja detailnya.

Baca Juga: Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya

Menurut Ade, materi pokok di dalamnya tidak dapat diberitahukan kepada publik saat ini.

"Informasi perkembangan saja yang bisa kita kasih, untuk materi pokok belum bisa diinfokan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.

Baca Juga: Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut

Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat.

Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran. Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X