"Berkas TM masih penelitian, kalau yang lain sudah kita kirim petunjuk P18 dan P19," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.
Berkas perkara yang dianggap kurang ini belum bisa disampaikan apa saja detailnya.
Baca Juga: Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya
Menurut Ade, materi pokok di dalamnya tidak dapat diberitahukan kepada publik saat ini.
"Informasi perkembangan saja yang bisa kita kasih, untuk materi pokok belum bisa diinfokan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat.
Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran. Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Gantikan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim, berikut perjalanan karir Irjen Toni Harmanto
Polisi kembali periksa Irjen Teddy Minahasa tentang kasus peredaran narkoba
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan kasus narkoba dibatalkan, ada apa?
Kambali diundur, ini alasan batalnya pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa