Dengar keluhan warga soal kafe Mie Gacoan yang tak miliki izin usaha, DPRD minta pemkot segel sementara

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 11:02 WIB
Diketahui tak miliki izin usaha, Kafe Mie Gacoan Bogor dikeluhkan warga, Kamis (17/11). (ig  : wiraelian)
Diketahui tak miliki izin usaha, Kafe Mie Gacoan Bogor dikeluhkan warga, Kamis (17/11). (ig : wiraelian)

Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan
Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota Bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di kafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” kata Endah pula.

Sementara itu, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapa pun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.

Baca Juga: Buku yang ditemukan di rumah empat jasad tak ada unsur sekte, benarkah kematiannya karena anut apokaliptik?

Investasi akan berpengaruh terhadap bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.

“Kami sangat senang banyak investor masuk pascapandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” katanya pula.

Gus M menegaskan bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya lagi.

Ia berharap fungsi pengawasan wilayah serta peranan Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor ditingkatkan.

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik,” katanya lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X