Dalam laman PMJNEWS yang dirilis JAKARTA INSIDER pada Rabu (16/11/2022), majelis hakim memutuskan, kalau denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Putusan majelis hakim atas Indra Kenz itu, masih diprotes korban Binomo.
Maru Nazara atau Kang Bewok yang menjadi pelapor Indra Kenz, misalnya tidak setuju, kekayaan Indra Kenz yang disita itu untuk negara.
Baca Juga: Ratusan pecalang diturunkan di 4 desa bantu jaga keamanan G20 di Bali, apa saja tugasnya?
Dalam akun instagramnya @marunazaraofficial, dia menulis "Kami sebagai korban protes keras tindakan atau keputusan hakim sebelumnya yang mana uang korban yang telah disita dari pelaku kejahatan malah diambil negara".
"Apakah negara butuh uang kejahatan? Atau jangan-jangan hanya mengatasnamakan negara?
Kalau memang negara adil tidak mungkin negara hadir untuk menari-nari di atas penderitaan korban. Seharusnya negara hadir membantu para
korban".***
Artikel Terkait
Proses bakal capres masih lama, Anies Baswedan fokus pada koalisi partai
Jelang Piala Dunia Qatar 2022, pelatih timnas Iran persilahkan pemainnya untuk...
Ratusan pecalang diturunkan di 4 desa bantu jaga keamanan G20 di Bali, apa saja tugasnya?
Polisi berbasil bekuk pembunuh pemilik toko sembako di Bekasi yang kondisi mayatnya, tangan dan kaki terikat
Keren, intip 7 souvenir spouse KTT G20 Bali, dongkrak kebangkitan UMKM Indonesia