Indra Kenz banding atas putusan hakim, dengan alasan tak menikmati uang trader

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 16:46 WIB
Foto Maruna Zara (sebelah kanan) saat menghadiri sidang tuntutan Indra Kenz. (Instagram.com/ @marunazaraofficial)
Foto Maruna Zara (sebelah kanan) saat menghadiri sidang tuntutan Indra Kenz. (Instagram.com/ @marunazaraofficial)

Dalam laman PMJNEWS yang dirilis JAKARTA INSIDER pada Rabu (16/11/2022), majelis hakim memutuskan, kalau denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Putusan majelis hakim atas Indra Kenz itu, masih diprotes korban Binomo.

Maru Nazara atau Kang Bewok yang menjadi pelapor Indra Kenz, misalnya tidak setuju, kekayaan Indra Kenz yang disita itu untuk negara.

Baca Juga: Ratusan pecalang diturunkan di 4 desa bantu jaga keamanan G20 di Bali, apa saja tugasnya?

Dalam akun instagramnya @marunazaraofficial, dia menulis "Kami sebagai korban protes keras tindakan atau keputusan hakim sebelumnya yang mana uang korban yang telah disita dari pelaku kejahatan malah diambil negara".

"Apakah negara butuh uang kejahatan? Atau jangan-jangan hanya mengatasnamakan negara?
Kalau memang negara adil tidak mungkin negara hadir untuk menari-nari di atas penderitaan korban. Seharusnya negara hadir membantu para
korban".***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X