Indra Kenz banding atas putusan hakim, dengan alasan tak menikmati uang trader

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 16:46 WIB
Foto Maruna Zara (sebelah kanan) saat menghadiri sidang tuntutan Indra Kenz. (Instagram.com/ @marunazaraofficial)
Foto Maruna Zara (sebelah kanan) saat menghadiri sidang tuntutan Indra Kenz. (Instagram.com/ @marunazaraofficial)

JAKARTA INSIDER - Indra Kenz, crazy rich Sumut yang divonis 10 tahun dalam kasus Binomo, mengajukan banding.

Indra Kenz menyatakan banding itu untuk keadilan.

Indra mengaku tidak menikmati uang dari para trader-trader Binomo.

"Majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar Rupiah.Kami mengajukan banding atas putusan hakim," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda, seusai sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Keren, intip 7 souvenir spouse KTT G20 Bali, dongkrak kebangkitan UMKM Indonesia

Menurut Brian, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo.

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," ujarnya.

Kedua, katanya, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Proses bakal capres masih lama, Anies Baswedan fokus pada koalisi partai

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain itu vonis penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Polisi berbasil bekuk pembunuh pemilik toko sembako di Bekasi yang kondisi mayatnya, tangan dan kaki terikat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X