JAKARTA INDISER - Wamendag Jerry Sambuaga geram, namanya dicatut oleh kreator promosi Pi Network dalam video di kanal youtube Ubleg Ubleg TV.
Ada pun judul dari video yang diunggah pada 4 Nopember 2022: "Geger Indonesia Wakil Menteri Perdagangan Yakin dan Bicara tentang Pi Network, Bebek Dungu Kaget”.
Dalam unggahan promosi Pi Network disebutkan Wamendag Jerry Sambuaga berbicara mengenai peluang Pi Network sebagai mata uang (cryptocurrency) dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Indra Kenz, crazy rich Sumut divonis 10 tahun penjara. Rumah, mobil Tesla dan Ferrari disita
Atas pencatutan nama dan suara di video promosi Pi Network, Wamendag telah meminta Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Nama saya telah dicatut untuk promosi Pi Network dan seolah-olah suara dalam video itu suara saya," jelas Wamendag Jerry Sambuaga (10/11/2022).
Pelaporan disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saat ini, kami sedang melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan dokumen tersebut akan disampaikan segera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Wamendag.
Dikutip JAKARTAINSIDER.COM dari laman hukumonline.com (9/6/2022), mengenai hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya.
Aturannya terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Baca Juga: Beruntung datang terlambat ke Bali untuk hadir di KTT G20, PM Kamboja Hun Sen positif Covid
Artikel Terkait
Pendusta? Ruhut Sitompul: Anies Baswedan menawarkan diri, bukan diundang di KTT G20 Bali
Wow, orang terkaya di dunia berkumpul di KTT G20 Bali
Jokowi resmi buka KTT G20, Presiden Zelenskiy akan hadir dalam rapat secara virtual