Dua orang jadi tersangka kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang, tapi belum ditahan, kok bisa?

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 17:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.  (Dok. PMJ news)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Dok. PMJ news)

JAKARTA INSIDER - Dua tersangka kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, masih hanya dikenakan wajib lapor, belum ditahan.

"Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka, pada kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Senin (14/11/2022), meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya, masih hanya dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Ini mobil terbaru dari Hyundai, Hyundai STARGAZER idaman bintang baru keluarga!

"Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Hengki menyebutkan, hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat, sudah memanggil dan meminta keterangan 22 orang saksi.

Jumlah saksi itu cukup banyak karena terus bertambah setelah sejumlah saksi diperiksa.

Baca Juga: Usai berhasil rebut Kherson dari Rusia, Presiden Volodymyr Zelensky kunjungi Kherson dan disambut warga

"Ke -22 orang itu masih berstatus sebagai saksi. Sudah dimintai keterangan dan sudah ada BAP nya," katanya.

Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Dalam gelar perkara itu, polisi akan menentukan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ngantuk saat belajar? Lakukan tips berikut agar belajar lebih maksimal, nomor 3 paling menyenangkan

"Nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu," kata Komarudin.

Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan tersebut akan dilakukan.

"Kepolisian masih melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) yang ada. Saksinya cukup banyak," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X