Wamendag klarifikasi pencatutan nama dan rekaman Suara di YouTube terkait Pi Network

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 14:54 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga membantah suara di kanal youtube Ublek Ublek TV adalah suara dirinya.
Wamendag Jerry Sambuaga membantah suara di kanal youtube Ublek Ublek TV adalah suara dirinya.

JAKARTA INSIDER - Nama Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga dicatut nama dan suaranya terkait Pi Network di kanal Youtube Ublek-Ublek Tv yang diunggah pada 4 Nopember 2022. Judulnya "Geger Indonesia Wakil Menteri Perdagangan Yakin dan Bicara tentang Pi Network, Bebek Dungu Kaget”.

Wamendag menegaskan suara yang ada di kanal youtube bukanlah suara dirinya. Begitu juga soal kontennya.

Klarifikasi Wamendag disampaikan dalam jumpa pers baru-baru ini dengan awak media yang digelar secara daring (10/11/2022).

Baca Juga: Resolusi Tahun Baru 2023: 5 tips menemukan passion dalam karir dengan tepat

Turut hadir mendampingi Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.

Wamendag Jerry Sambuaga klarifikasi pencatutan nama dan suara soal Pi Network.
Wamendag Jerry Sambuaga klarifikasi pencatutan nama dan suara soal Pi Network.

Dalam kanal youtube itu, suara yang diklaim sebagai suara Wamendag mengatakan mengenai peluang Pi Network sebagai mata uang (cryptocurrency) dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Suara dalam video tersebut bukan suara saya. Penting saya klarifikasi karena dikhawatirkan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat jika beredar lebih luas. Selain itu, agar tidak timbul perbedaan persepsi dan kerugian di masyarakat," ujar Wamendag.

Baca Juga: Bau menyengat masih menusuk di kediaman mendiang Rudianto, polisi kumpulkan sejumlah barang bukti buku dan CD

Atas pencatutan nama dan suara, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke aparat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Wamendag, telah menguasakan kasus pencatutan nama dalam rekaman suara tersebut kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Pelaporan disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: 6 Strategi Instagram Marketing untuk bisnis kecil, Segera terapkan!

"Saat ini, kami sedang melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan dokumen tersebut akan disampaikan segera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut," ujar Wamendag.

Wamendag menegaskan kembali bahwa kripto adalah aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X