Siapkan mental, Keluarga Brigadir J akan bertemu dengan Ferdy Sambo besok

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 10:37 WIB
Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi Ferdy Sambo./ (Tim WartaPesona)
Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi Ferdy Sambo./ (Tim WartaPesona)

JAKARTA INSIDER - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melanjutkan persidangan besok, Selasa (1/11/22).

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebanyak 12 orang saksi direncanakan akan dihadirkan dalam sidang keduanya, yakni saksi dari keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Inilah jadwal lengkap sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel pekan depan

Sebelumnya, orang tua Brigadir J juga menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bahkan momen pertemuan dalam ruang sidang berhasil membuat masyarakat terenyuh.

Kini keluarga Brigadir J, sudah mempersiapkan mental untuk bertemu dengan terdakwa yang menembak putranya, yakni Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, bahwa kedua orang tua Brigadir J sudah siap secara mental untuk bertemu dengan para terdakwan mulai Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pihak Putri Candrawathi ajukan sidang gabungan dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim: kami pertimbangkan

“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Martin saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Martin Lukas Simanjuntak menuturkan, keluarga Brigadir J akan memberikan kesaksian di persidangan nanti sesuai dengan apa yang mereka ketahui dari mendiang ketika masih hidup.

“Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan nanti tanggal 1 November 2022,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X