Baca Juga: Jomblo Pasti Iri! Nenek berumur 56 tahun tergila-gila dengan remaja pria 19 tahun
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin dalam Seminar Nasional "Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia" yang digelar Universitas Widya Mataram, 29/10/2022, mengatakan, tentang salah satu tanggung jawab aparat kepolisian terkait penegakan hukum pidana.
"Kinerja Polri selalu menjadi sorotan publik, terutama di ranah penegakan hukum pidana," katanya dalam laman komnasham.go.id.
Penegakan hukum pidana tidak bisa melanggar nilai-nilai HAM.
Baca Juga: Liga Champions: prediksi AC Milan kontra RB Salzburg
Dia mengingatkan, pentingnya pemenuhan semua hak yang diberikan oleh UU dan HAM dalam seluruh prosesnya.
Dilarang melakukan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat lainnya; serta pidana tidak berlaku surut.
Dalam konteks hukum pidana terdapat beberapa pidana baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Demi kelancaran KTT G20, Kapolri minta dukungan ke ulama Banten, begini alasannya
Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Pengadilan HAM, dan UU Keolahragaan.
"Apakah aparat kepolisian mendapatkan sosialisasi terkait UU itu," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Buntut tragedi Kanjuruhan Liga 1 Indonesia berhenti, Ciro Alves kangen suasana pertandingan
Ketum PSSI Iwan Bule mangkir dari panggilan Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan, Humas Polda: ada kegiatan....
Tok ! PSSI resmi putuskan mempercepat penyelenggaraan KLB pasca Tragedi Kanjuruhan
Perbedaan penerapan pasal tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, inilah penjelasan polisi
Tragedi Halloween di Itaewon, Kanjuruhan versi Korea Selatan?