Komnas HAM ungkap ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 10:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebut ada tujuh pelanggaran pada tragedi Kanjuruhan Malang. (Foto: YouTube Humas Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebut ada tujuh pelanggaran pada tragedi Kanjuruhan Malang. (Foto: YouTube Humas Komnas HAM)

Baca Juga: Jomblo Pasti Iri! Nenek berumur 56 tahun tergila-gila dengan remaja pria 19 tahun

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin dalam Seminar Nasional "Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana  dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia" yang digelar Universitas Widya Mataram, 29/10/2022, mengatakan, tentang salah satu tanggung jawab aparat kepolisian terkait penegakan hukum pidana.

"Kinerja Polri selalu menjadi sorotan publik, terutama di ranah penegakan hukum pidana," katanya dalam laman komnasham.go.id.

Penegakan hukum pidana tidak bisa melanggar nilai-nilai HAM.

Baca Juga: Liga Champions: prediksi AC Milan kontra RB Salzburg

Dia mengingatkan, pentingnya pemenuhan semua hak yang diberikan oleh UU dan HAM dalam seluruh prosesnya.

Dilarang melakukan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat lainnya; serta pidana tidak berlaku surut.

Dalam konteks hukum pidana terdapat beberapa pidana baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Demi kelancaran KTT G20, Kapolri minta dukungan ke ulama Banten, begini alasannya

Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Pengadilan HAM, dan UU Keolahragaan.

"Apakah aparat kepolisian mendapatkan sosialisasi terkait UU itu," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X