Kejari Serang sedang persiapkan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani, siap-siap disidang di pengadilan

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:26 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Negeri Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, sejak Selasa (25/10/2022) malam, setelah dia hadir ke Kejaksaan Negeri Serang pada siangnya.

Niki (panggilan akrab Nikita) ditahan berdasarkan laporan Dito Mahendra, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Wajib tahu! 7 adab berteman menurut Imam Ghazali

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, seperti dilansir JAKARTA INSIDER dari laman Instagram @jktnews, Kamis (27/10/2022), mengatakan, Kejari Serang melakukan penahanan Niki karena berkas perkara Nyai (panggilan lain Nikita) sudah lengkap atau P21.

"Kejari sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, dalam 20 hari sejak 25 Oktober.

Baca Juga: Dapat sanksi dari PDI Perjuangan, padahal Ganjar peduli petani

Nikita sempat mangkir pada panggilan pertama dengan tidak menghadiri panggilan polisi.

Masalah laporan Dito Mahendra berawal dari rasa keberatan kekasih Nindy Ayunda itu dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani.

Dito merasa nama baiknya dicemarkan Nikita dengan unggahan tersebut.

Baca Juga: Benarkah makan terlalu malam menyebabkan obesitas? Simak penjelasannya

Pengacara Dito Mehendra, Yefat Rissy, mengatakan, unggahan Nikita Mirzani di media sosial, menyebut Dito Mahendra penipu dan pemberi harapan palsu.

Padahal, katanya, Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani.

Niki sempat menolak untuk ditahan dan sempat stres hingga berteriak saat hendak ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X