"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," lanjut Nandar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Motivasi Islam, dari orang biasa menjadi orang yang istimewa
Ide jualan laris manis: Resep cilok bumbu goank, pedasnya nagih
Anies Baswedan vs Ganjar Pranowo, dapat dukungan Capres 2024 ?
Ide Jualan laris manis, inilah resep telur gulung !
Pep Guardiola pesimis Erling Haaland bakal turun jelang laga melawan Leicester City
Resep lumpia goreng ayam jamur ala Devina Hermawan, bisa jadi favorit keluarga!