Anggota Polri juga harus menampilkan kehidupan sederhana serta tidak menunjukkan kehidupan yang hedonisme. Hal itu dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Baca Juga: 10 Taktik canggih agen Rahasia CIA untuk melindungi Presiden Amerika Serikat
Setelahnya, menjalankan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, serta tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Kapolri juga menyampaikan perintah untuk memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Tidak lupa, juga memberikan hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri meminta jajaran Korlantas Polri untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan Anev supaya anggota mengikuti SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir telegram instruksi Kapolri, yakni menjalankan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas supaya anggota lebih paham tugas dan tanggung jawab masing-masing.***
Artikel Terkait
Mantab! Indonesia sukses bukukan potensi transaksi senilai Rp23,2 miliar pada misi dagang di Qatar