JAKARTA INSIDER – Setelah menyelesaikan sidang perdana pertama, kini Ferdy Sambo cs menjalani sidang kedua pada hari Kamis (20/10/2022).
Sidang kedua atau sidang lanjutan Ferdy Sambo cs di laksanakan pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tersangka pertama yang menjalani sidang adalah tersangka Putri Candrawathi.
Jadwal sidang pertama adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan rambut pendek yang sempat di tata sebelum melaksanakan sidang pada pagi hari ini.
Sidang dimulai pada pukul 09:44 WIB, Putri Candrawathi didampingi oleh kuasa hukumnya menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana sidang kedua ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang di layangkan oleh tersangka Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas Eksepsi Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut umum menguraikan hal hal yang menurut pasal 156 ayat (1) KUHP sebelum menanggapi eksepsi Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi terlihat terduduk lesu dengan pakaian serba hitam mendengar Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan tentang Nebis in Idem atau Ne Bis In Idem yang mana artinya adalah dengan suatu perkara dengan adanya suatu objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Jaksa penuntut umum dengan eksepsi Putri Candrawathi dengan jelas dan tegas menanggapi dengan tidak menanggapi nota pembelaan tersebut.
“ Penuntut umum tidak perlu menanggapi dengan alasan apapun, namun akan dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya “ ucap tegas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhanan berencana Brigadir J.
Jaksa penuntut umum juga tidak menanggapi nota pembelaan Putri Candrawathi yang dilayangkan oleh penasihat hukum dan mengatakan bahwa Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak faham hukum dan tidak memahami kasus.
Jaksa penuntut umum balik menyalahkan Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi dengan mengatakan bahwa kuasa hukum Putri Candrawathi tidak faham hukum dan tidak mengetahui tidak mengerti kasus yang sedang ditangannya dan Jaksa Penuntut Umum dengan tegas dan mutlak tolak eksepsi dan nota pembelaan Putri Candrawathi.***
Artikel Terkait
Sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, Kuasa hukum ungkap alasan berdoa sebelum tembak Brigadir J
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, dapat kiriman papan bunga dari fans #SaveBharadaE
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo, berikut fakta keterlibatan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo, LPSK hadir dalam sidang dakwaan Bharada Richard Eliezer kasus pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra kurniawan klarifikasi rekayasa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J