Sidang perdana Ferdy Sambo digelar hari ini, berikut penjelasan Jaksa terkait dakwaan

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Ferdy Sambo yang baru disidang hari ini. (Tangkapan layar Polri TV)
Ferdy Sambo yang baru disidang hari ini. (Tangkapan layar Polri TV)

JAKARTA INSIDER - Tembakan dari Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia, saat Jaksa menjelaskan.

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Anies semeja dengan Surya Paloh, SBY, dan JK, DPR berdesakan ingin bersalaman saat perpisahan Gubernur DKI

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia" kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022.

Tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar" Jaksa menjelaskan.

Baca Juga: Anies Baswedan hadiri launching NasDem memanggil: Sebagai simbol perubahan

Jaksa juga menjelaskan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dan ditanya pimpinannya apakah menembak juga. Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni "kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS.com pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan

Ferdy Sambo menjelaskan jika dirinya menembak kepala korban, bisa pecah karena senjata miliknya. Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J.

Jika saya yang menembak bisa pecah kepalanya karena senjata saya kaliber 45, Ferdy Sambo menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X