Putri Candrawathi mengalami depresi, jelang sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Putri Candrawathi alami depresi
Putri Candrawathi alami depresi

JAKARTA INSIDER - Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah mengalami depresi mejelang sidang gelar kasus pembunuhan Brigadir J Senin (17/10/22).

Hal ini setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Beri arahan Kapolri, Jokowi sebut kasus Ferdy Sambo bikin kepercayaan masyarakat rendah

Kondisi Putri Candrawathi yang tengah mengalami depresi ini pun disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

"Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Ibu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Ibu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," tuturnya dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Senin (17/10/2022).

Febri mengatahakan terakhir bertemu dengan istri Ferdy Sambo tersebut pada Kamis (13/10/22), ia pun mengkhawatirkan keadaan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hakim Wahyu Iman Santoso pernah tolak praperadilan, saat ini menangani Ferdy Sambo

"Kami belum bertemu Ibu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis (13/10/2022). Saat tim kuasa hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ungkap Febri.

Meskipun begitu, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani sidang perdana yang akan digelar Kejagung.

"Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan,” ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS segera diadili! Berkas kasusnya akan di serahkan ke Pengadilan Jaksel hari ini

Tetapi, patut diingat juga kondisi psikis seperti tertulis di Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022.

“Komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," tandansnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X