Lesti cabut laporan, kasus Rizky Billar masih ada kemungkinan tetap lanjut, ada apa dengan kasus KDRT?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Foto Lesti Kejora cabut laporan tentang KDRT yang dilakukan Rizky Billar. (Instagram.com/ @lestikejora)
Foto Lesti Kejora cabut laporan tentang KDRT yang dilakukan Rizky Billar. (Instagram.com/ @lestikejora)

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga: Lesti cabut laporan, Polisi ungkap harus tetap proses hukum, Drama babak baru?

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X