Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Baca Juga: Lesti cabut laporan, Polisi ungkap harus tetap proses hukum, Drama babak baru?
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Surya Paloh deklarasikan Anies Baswedan capres NasDem dan nonaktifkan Zulfan Lindan dari pengurus DPP NasDem
Lesti Kejora cabut laporan KDRT. Netizen: Lesti kau buat kami emosi!
Tragedi Kanjuruhan masih meninggalkan duka, Politisi NasDem: Personel Polri pengamanan bisa dijerat pidana
Lesti cabut laporan, Polisi ungkap harus tetap proses hukum, Drama babak baru?
Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar, netizen kesal merasa diprank
Jokowi: Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi paling besar di dunia
Lesti cabut laporan, drama baru lagi atau konten prank polisi?