“Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian,” ungkap Hotma.
Baca Juga: Sebelum tersandung kasus KDRT, begini kisah cinta Rizky Billar bersama Lesti Kejora
Namun, upaya itu ternyata gagal Rizky Billar tetap ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidikan kasus Rizky Billar ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT pada (28/9/22).*
Artikel Terkait
Bunuh diri termasuk takdir dari Allah, Benarkah? Begini penjelasan dari Buya Yahya
Jadi tersangka KDRT, Polisi telah kantongi motif Rizky Billar siksa Lesti Kejora
Perkara KDRT dianggap perang dunia, Hotma Sitompul ingin Rizky Bollar dan Lesti Kejora damai
Peluang AHY bakal cawapres pilihan Anies Baswedan, Jarimanies gelar diskusi
Naik jadi capres Nasdem, berikut sederet keberhasilan Anies tata Jakarta