Rizky Billar resmi ditahan diduga lakukan 10 kali KDRT terhadap Lesti Kejora, terancam 5 tahun penjara

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Penampilan perdana Rizky Billar usai diresmikan menjadi tersangka. (tangkap layar youtube Intens Investigasi)
Penampilan perdana Rizky Billar usai diresmikan menjadi tersangka. (tangkap layar youtube Intens Investigasi)

“Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian,” ungkap Hotma.

Baca Juga: Sebelum tersandung kasus KDRT, begini kisah cinta Rizky Billar bersama Lesti Kejora

Namun, upaya itu ternyata gagal Rizky Billar tetap ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Penyidikan kasus Rizky Billar ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT pada (28/9/22).*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X