Kena mental! Rizky Billar ogah masuk penjara pasca jadi tersangka KDRT, minta jalur damai ke Lesti Kejora

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:53 WIB
Foto Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Instagram.com/ @rizkybillar)
Foto Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Instagram.com/ @rizkybillar)

JAKARTA INSIDER - Rizky Billar saat ini sedang kena mental (depresi) saat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.

Bila proses hukum berjalan, Rizky Billar bisa mendekam di penjara selama 5 tahun buntut KDRT ke istrinya sendiri.

Rizky Billar pun minta kepada Lesti Kejora untuk menggunakan jalur damai saja karena ogah masuk penjara.

Baca Juga: Isu Ganjar capres 2024, PDIP: Ganjar itu fokus untuk selesaikan tugas menjadi Gubernur Jawa Tengah

Sementara Hotma Sitompul selaky kuasa hukum Rizky Billar ingin kasus KDRT rampung dengan jalur damai.

"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," kata Hotma Sitompul dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Intens Investigasi Kamis, (13/10/2022).

Kendati demikian, dari kubu Rizky Billar telah mengajukan ke penyidik soal upaya damai itu.

Baca Juga: Sebelum tersandung kasus KDRT, begini kisah cinta Rizky Billar bersama Lesti Kejora

"Tadi kan sudah bilang didamaikan kita semua bicara semua pihak," ujar Hotma Sitompul.

"Kita bicara pada penyidik kita tau bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan soal hukuman yang akan diterima Rizky Billar bila semua proses sudah rampung.

Baca Juga: Rizky Billar suami Lesti Kejora menjadi tersangka KDRT, terancam hukuman lima tahun penjara

Suami dari Lesti Kejora itu akan terkena dengan pasal 44 ayat 1.

"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap E Zulpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X