Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo : Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri
Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***
Artikel Terkait
Resep masakan cah jamur saus tiram ala rumahan, menu andalan keluarga di rumah
Sirah Nabawiyah edisi Maulid Nabi Muhammad, Kronologi pernikahan Muhammad dengan Khadijah
Krisis ekonomi Inggris dalam genggaman Liz Truss, warga Inggris: seperti era 1980 mencekam!
Sadis! Pedagang emas dirampok hingga tewas, Polisi masih buru kompoltan pelaku
Waspada! Hujan dan angin kencang akan guyur wilayah Jaktim hingga Jaksel