Sementara, korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 36 orang.
"Data hasil konsolidasi telah dilakukan crosscheck ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait," imbuh Dedi.
Baca Juga: Kasus dugaan KDRT Lesti Kejora naik jadi penyidikan, Namun Rizky Billar masih berstatus saksi
6 tersangka
Di sisi lain, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan ini.
Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.***
Artikel Terkait
Dampak tragedi Kanjuruhan pasca Arema FC vs Persebaya, Listyo Sigit beri komentar ini
Memilukan! Pasca tragedi Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya, seorang saksi bercerita tentang kronologi kerusuhan
Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk TGIPF, Dipimpin Menko Polhukam
Beri penghormatan, Ribuan Bonekmania gelar doa bersama pasca tragedi Kanjuruhan