Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi temukan 46 botol miras oplosan di sekitar stadion

photo author
- Minggu, 9 Oktober 2022 | 14:22 WIB
Ilustrasi tragedi Stadion Kanjuruhan. Temuan baru, polisi menemukan puluhan botol miras di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan Malang.   (tangkapan layar Twitter @f12xos)
Ilustrasi tragedi Stadion Kanjuruhan. Temuan baru, polisi menemukan puluhan botol miras di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan Malang. (tangkapan layar Twitter @f12xos)

Sementara, korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 36 orang.

"Data hasil konsolidasi telah dilakukan crosscheck ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait," imbuh Dedi.

Baca Juga: Kasus dugaan KDRT Lesti Kejora naik jadi penyidikan, Namun Rizky Billar masih berstatus saksi

6 tersangka

Di sisi lain, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan ini.

Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X