JAKARTA INSIDER - Soal Putri Candrawathi belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan mengenai penahanan tersebut menunggu keputusan yang akan diambil oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sabar ya, nanti tunggu saja keputusan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Berkas perkara Ferdy Sambo Cs P21, namun Putri Candrawathi tidak siap di tahan
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya Putri Candrawathi tidak siap untuk ditahan meskipun berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Pada prinsipnya tidak ada satupun manusia atau orang yang siap untuk ditahan. Tetapi saya menyampaikan terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan nanti pada saat pelimpahan tahap dua itu akan menjadi keputusan subjektif dari jaksa penuntut umum," kata Arman saat konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Selain itu, Arman memohon kepada JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan Putri terutama menjelang proses peradilan.
Tidak hanya itu, JPU juga diminta untuk mempertimbangkan bahwa Putri masih memiliki anak di bawah usia dua tahun.
"Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka waktu yang lalu," ucapnya.
Baca Juga: LPSK heran Putri Candrawathi minta perlindungan tapi tidak bisa diajak komunikasi
Lebih lanjut Arman mengungkapkan bahwa Putri masih dalam perawatan atau konsultasi dengan psikiater.
Maka dari itu apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan.
"Nanti jika ada pihak kejaksaan atau penyidik, melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Heboh pengacara pembela Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Apakah pengacara boleh membela seorang tersangka?