JAKARTA INSIDER - Meski berkas perkasa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21, namun Putri Candrawathi tidak siap untuk di tahan.
Hal itu diungkapkan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Armas Hanis, saat konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap
"Pada prinsipnya tidak ada satu pun manusia atau orang yang siap untuk ditahan. Tetapi saya menyampaikan terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan nanti pada saat pelimpahan tahap dua itu akan menjadi keputusan subjektif dari jaksa penuntut umum," kata Arman.
Selain itu, Arman memohon kepada JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan Putri terutama menjelang proses peradilan.
Tak hanya itu, JPU juga diminta untuk mempertimbangkan bahwa Putri masih memiliki anak di bawah usia dua tahun.
"Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Lebih lanjut Arman mengungkapkan bahwa, saat ini Putri masih dalam perawatan atau konsultasi dengan psikiater.
Maka dari itu apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan.
Baca Juga: Berikut adalah profil Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi untuk kasus Ferdy Sambo
"Nanti jika ada pihak kejaksaan atau penyidik, melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," imbuhnya.
Di sisi lain Arman mengungkapkan bahwa kliennya masih menjalani wajib lapor. Terakhir, Putri wajib lapor pada Senin, 26 September 2022.
"Wajib lapor jam 14.00 selesai jam 16.00 WIB ada beberapa yg ditandatangani seperti biasa," ungkap Arman.
Artikel Terkait
P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap