P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 22:22 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan kasus Ferdy Sambo P21 dengan berkas lengkap (Tangkapan layar YouTube Kompas)
Kejaksaan Agung telah menetapkan kasus Ferdy Sambo P21 dengan berkas lengkap (Tangkapan layar YouTube Kompas)

"Kemudian perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," tutur  Fadil Zumhana.

Baca Juga: Hadir sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah bilang begini

"Kenapa? ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik, sehingga kami persangkakan, yang terberat, primer, adalah UU ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider UU dalam KUHP," jelasnya.

"Perkara seperti ini, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami sudah terbiasa melakukan penyidikan, dan ini juga berdasarkan laporan Direktur keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," tegas Fadil Zumhana.

Sementara perihal administrasi perkara, hal itu akan menjadi tanggung jawab dari direktur terkait.

Baca Juga: Nasdem, PKS dan Demokrat dipastikan 99 persen sepakat usung Anies Baswedan sebagai Capres pada Pilpres 2024

"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Fadil Zumhana.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto LI

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X