"Kemudian perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," tutur Fadil Zumhana.
Baca Juga: Hadir sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah bilang begini
"Kenapa? ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik, sehingga kami persangkakan, yang terberat, primer, adalah UU ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider UU dalam KUHP," jelasnya.
"Perkara seperti ini, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami sudah terbiasa melakukan penyidikan, dan ini juga berdasarkan laporan Direktur keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," tegas Fadil Zumhana.
Sementara perihal administrasi perkara, hal itu akan menjadi tanggung jawab dari direktur terkait.
"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Fadil Zumhana.***
Artikel Terkait
DPR kritik Nadiem Makarim hingga masalah Shadow Organization, Kemendikbudristek gelar Apresiasi Guru
Waspadai! Masuk musim penghujan, DBD meningkat
Berikut adalah profil Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi untuk kasus Ferdy Sambo
Hasil riset SMRC, LSI, Charta Politika, Ganjar Pranowo teratas Capres 2024
Legislator soroti kasus pekerja Migran Indonesia Ilegal di NTB
Presiden Jokowi minta penyaluran BSU 2022 dipercepat
Parameter ekonomi makro naik, Tarif Listrik non-subsidi diputuskan tetap
Menparekraf: Bali tempat terbaik untuk rayakan Hari Pariwisata Dunia 2022
Nasdem, PKS dan Demokrat dipastikan 99 persen sepakat usung Anies Baswedan sebagai Capres pada Pilpres 2024