"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun atau tepatnya Rp18.359.698.998.925.
Kelima terdakwa adalah Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.***
Artikel Terkait
Ekspor minyak sawit Indonesia diprediksi melonjak paruh kedua 2022