Nah lho! Pajak STNK mati 5 tahun ga ada ampun, langsung hapus!

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 19:58 WIB
Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada publik soal aplikasi terbaru untuk pembayaran pajak kendaraan  (Tangkapan layar YouTube Samsat digital )
Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada publik soal aplikasi terbaru untuk pembayaran pajak kendaraan (Tangkapan layar YouTube Samsat digital )

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

Baca Juga: Apakah kudeta terhadap Presiden China Xi Jinping terjadi? Begini faktanya

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus," jelas Yusri.

"Nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” sambungnya.

Ditambahkannya, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).

Baca Juga: Wanita Iran jadi garda terdepan, Jerman desak berdamai hingga Kanaani tuding Amerika manfaatkan momen

Apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun, setelahnya juga tak kunjung membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak

"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto LI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X