Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 21:53 WIB
Kantor Bawaslu Sumut (Foto : net)
Kantor Bawaslu Sumut (Foto : net)

"Disitukan disebutkan, Peringatan Keras. Tetapi peringatan kerasnya itu bagaimana. Karena itu, kita mempertanyakannya, sejauh mana tindakan dari Bawaslu. Kalau kita mau mengambil suatu tindakan, kan.., harus benar-benar terukur," pungkasnya.

Ari Siregar berharap, Bawaslu Sumut bekerja secara profesional dan sesuai yang diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Paluta.

Karena tindakkan yang dilakukan oleh oknum anggota Komisioner Bawaslu Paluta ini, sudah jelas-jelas mencoreng nama lembaga yang seharusnya bertugas secara profesional dalam pengawasan pemilihan umum.

Apabila hal ini tidak dapat ditindak lanjuti, maka persoalan ini akan dilaporkan ke DKPP.

"Kalau tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, maka kita akan melaporkan nya ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Karena ini, menyangkut nama baik lembaga, hal ini patut kita tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama dikemudian hari," ungkapnya.

Untuk diketahui, oknum Komisioner Bawaslu Paluta berinisial MS hanya mendapatkan Surat Peringatan dari pihak Bawaslu Sumut.

Hal itu berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Sumut dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/2021 tertanggal 15 September 2021.

Dari data yang diperoleh, surat yang langsung ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan ditujukan kepada saudara MS, sebatas hanya sanksi peringatan itu diberikan kepada MS, karena isi yang ada dalam surat tersebut menyatakan yang bersangkutan dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran kinerja kategori sedang sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 pasal (34) ayat 1 huruf b Jo pasal 35 huruf b angka 1.

Didalam Poin lain disebutkan juga, mengingat berita acara kajian dugaan pelanggaran kinerja yang bernomor 001/BA/REG/LP/SU/08/2022 dan Berita Acara Rapat Pleno pengambilan keputusan Pelanggaran kinerja nomor 017/BA-PLENO/BWS.SU/09/2022. Sebagaimana hal tersebut mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) beserta anggota-anggotanya. Serta tembusan kepada pelapor atas temuan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu Paluta oleh oknum komisioner Bawaslu Paluta

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komisioner Bawaslu Paluta yakni, MS terindikasi melakukan kasus dugaan penipuan.

Karena menurut informasi yang diperoleh, bahwa MS menjalankan aksinya itu, berawal dari sebuah perjanjian dengan seorang warga Desa Sitahul-tahul Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, berinisial MR.

Dari data yang diperoleh wartawan, bahwa kasus dugaan penipuan itu terjadi pada bulan November 2020. Dengan di iming-imingi pekerjaan di lingkungan Bawaslu Paluta, MS pun memberikan suatu persyaratan dengan catatan MR harus membayar uang senilai 31 juta rupiah.

Alhasil, dengan penuh harapan besar dirinya mendapatkan suatu pekerjaan di tempat tersebut, Ia (MR) pun rela mengeluarkan uang yang diminta MS. Namun ternyata, 2 tahun sudah berlalu, kerjaan yang sudah dijanjikan MS kepada MR pun sampai saat ini juga tidak ada.

Sebagaimana diketahui, dengan kasus yang dimaksud, MR telah melaporkan MS kepada pihak Polsek Padang Bolak Paluta atas dugaan kasus Penipuan dan penggelapan uang senilai 31 juta rupiah. Pengaduan itu tertanggal 21 Maret 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dyan Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X