JAKARTA INSIDER – Tersangka korupsi Hasnaeni atau lebih dikenal dengan Wanita Emas yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dijemput paksa pihak Kejaksaan Agung.
Tersangaka korupsi yang berjuluk Wanita Emas dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Wanita Emas dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa 23 September 2022: Pratap murka! mendengar gosip tak enak tentang ibu Shiv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Wanita Emas dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa dipanggil. Artinya tidak kooperatif. Karena itu dari penyidik melakukan penjemputan paksa pada yang bersangkutan," ujar Sumedana Kamis (23/9/2022), dilansir dari PMJ News.
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Wanita Emas juga melakukan perlawanan.
Baca Juga: Jubir PKS : rakyat berharap KPK tidak dijadikan alat menjegal salah satu capres 2024
Ketika dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian yang digunakan menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak ke dalam mobil.
Kemudian Hasnaeni juga berupaya menghindari kamera dengan menutup wajah dengan selendang yang dibawanya.
Sementara Dirdik Jampidsus Kuntadi menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, Wanita Emas mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Baca Juga: Melepas rasa rindu, Sule lakukan panggilan video ke anak bungsunya, baby Adzam malah..
Alasan sakit, penelitian lalu dari pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya.
Selanjutnya, penyidik juga menyediakan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Artikel Terkait
Polisi bekuk lima pria bawa senjata tajam dan balok kayu di Rawalumbu Kota Bekasi, ternyata mau lakukan ini
KPK tahan MS Kepala Bagian Kesra terkait dugaan korupsi Rp21 miliar pembangunan gereja di Kabupaten Mimika
Kabar baik! Polisi akan hapus tilang manual, digantikan dengan ETLE statis dan mobile, hindari penyalahgunaan
Ironis! KPK tangkap Hakim Agung, OTT tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Agung
Hakim Agung terjaring OTT KPK, diduga terima suap dalam pecahan mata uang asing